DPR Dinon-aktifkan: Apa Maksudnya?

DPR Dinon-aktifkan: Apa Maksudnya? – Istilah “DPR dinon-aktifkan” sering muncul di tengah demonstrasi, tapi banyak yang bingung apa artinya.

Baca juga:

DPR Dinon-aktifkan: Apa Maksudnya?

  1. Definisi – Dinon-aktifkan berarti menghentikan sementara fungsi DPR karena dianggap tidak lagi mewakili rakyat. Namun, secara hukum hal ini tidak sederhana.
  2. Dasar Konstitusi – Dalam UUD 1945, DPR adalah lembaga legislatif utama. Tidak ada pasal yang secara gamblang membolehkan penonaktifan tanpa proses politik formal.
  3. Mengapa Tuntutan Ini Muncul – Biasanya terkait kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat atau minimnya transparansi.
  4. Risiko – Jika benar dilakukan, bisa menimbulkan kekosongan kekuasaan legislatif. Itu sebabnya wacana ini sering jadi simbol perlawanan, bukan langkah hukum nyata.
  5. Alternatif – Mekanisme sah adalah melalui pemilu, mosi tidak percaya, atau judicial review, bukan sekadar “dinon-aktifkan” begitu saja.

Penting untuk anak muda memahami bahwa istilah ini lebih ke “tuntutan politik” daripada opsi hukum yang realistis, jadi harus dilihat dengan kritis.

Most Reading