DPR Dinon-aktifkan: Apa Maksudnya? – Istilah “DPR dinon-aktifkan” sering muncul di tengah demonstrasi, tapi banyak yang bingung apa artinya.
Baca juga:
DPR Dinon-aktifkan: Apa Maksudnya?
- Definisi – Dinon-aktifkan berarti menghentikan sementara fungsi DPR karena dianggap tidak lagi mewakili rakyat. Namun, secara hukum hal ini tidak sederhana.
- Dasar Konstitusi – Dalam UUD 1945, DPR adalah lembaga legislatif utama. Tidak ada pasal yang secara gamblang membolehkan penonaktifan tanpa proses politik formal.
- Mengapa Tuntutan Ini Muncul – Biasanya terkait kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat atau minimnya transparansi.
- Risiko – Jika benar dilakukan, bisa menimbulkan kekosongan kekuasaan legislatif. Itu sebabnya wacana ini sering jadi simbol perlawanan, bukan langkah hukum nyata.
- Alternatif – Mekanisme sah adalah melalui pemilu, mosi tidak percaya, atau judicial review, bukan sekadar “dinon-aktifkan” begitu saja.
Penting untuk anak muda memahami bahwa istilah ini lebih ke “tuntutan politik” daripada opsi hukum yang realistis, jadi harus dilihat dengan kritis.