10 Fakta Penting tentang Putusan MK Mengenai Pencalonan Kepala Daerah

Fakta tentang Putusan MK

Fakta tentang Putusan MK – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Putusan ini membawa perubahan signifikan dalam cara partai politik dapat mencalonkan kandidat kepala daerah. Berikut adalah 10 hal penting yang perlu Anda ketahui tentang keputusan MK ini:

10 Fakta tentang Putusan MK

Baca Juga:

1. Fakta tentang Putusan MK: Putusan MK yang Signifikan

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada, yang memungkinkan partai atau gabungan partai politik mencalonkan kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

2. Fakta tentang Putusan MK: Pasal 40 Ayat (3) Dinyatakan Inkonstitusional

MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal ini mensyaratkan bahwa partai politik harus memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

3. Fakta tentang Putusan MKIsi Pasal yang Terkena Dampak

Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa syarat pengusulan calon kepala daerah adalah memiliki minimal 25 persen dari akumulasi suara sah dan harus memiliki kursi di DPRD.

4. Penjelasan Hakim MK

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) memiliki esensi yang sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32 Tahun 2004, yang sebelumnya juga dinyatakan inkonstitusional.

5. Dampak pada Pasal Lain

Putusan ini berdampak pada pasal lainnya, seperti Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. MK menilai bahwa Pasal 40 ayat (1) juga perlu ditinjau kembali terkait konstitusionalitasnya.

6. Syarat Baru untuk Calon Kepala Daerah

Dengan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusulkan calon kepala daerah jika memenuhi syarat baru berdasarkan perolehan suara sah.

7. Amar Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa amar putusan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, memungkinkan perubahan dalam sistem pencalonan kepala daerah.

8. Perubahan Ambang Batas Pencalonan

Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah, yang sebelumnya mengharuskan partai politik memiliki kursi di DPRD.

9. Keterlibatan Partai Buruh dan Partai Gelora

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal dan Ferri Nurzali, sedangkan Partai Gelora diwakili oleh Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik.

10. Tindak Lanjut Putusan

Putusan ini mengharuskan penyesuaian pada UU Pilkada untuk memastikan kesesuaian dengan konstitusi. MK menilai bahwa pasal yang dinyatakan inkonstitusional harus segera direvisi.

Dengan keputusan ini, proses pencalonan kepala daerah akan menjadi lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Untuk berita terkini dan informasi lebih lanjut, pastikan Anda mengikuti perkembangan dari sumber terpercaya.

Most Reading