Kalau kamu sering dengar istilah Notaris dan PPAT, pasti sempat bingung bedain keduanya, kan? Sekilas memang mirip karena dua-duanya berhubungan sama dokumen dan urusan legal. Tapi sebenarnya, Notaris dan PPAT punya peran, wewenang, dan tanggung jawab yang beda banget. Biar gak salah kaprah lagi, yuk bahas satu per satu perbedaannya!
Baca juga:
- 10 Tips Sukses Magang di Kantor Notaris yang Wajib Kamu Tahu
- 10 Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum di Masyarakat
Perbedaan Notaris dan PPAT yang Wajib Kamu Tahu
1. Dari Segi Tugas Utama
Notaris punya tugas utama buat bikin akta otentik terkait berbagai perjanjian dan urusan hukum, kayak pendirian PT, perjanjian utang-piutang, hibah, wasiat, dan lain-lain.
Sementara PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) khusus ngurusin akta yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, misalnya jual beli tanah, tukar menukar, atau hibah tanah.
2. Dasar Hukum yang Mengatur
Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Sedangkan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
3. Lembaga yang Mengangkat
Notaris diangkat sama Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT diangkat sama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Jadi lembaganya aja udah beda jalur, ya.
4. Ruang Lingkup Kerja
Notaris bisa menangani urusan hukum di berbagai bidang, mulai dari perusahaan, keluarga, hingga warisan.
Kalau PPAT lebih fokus ke urusan pertanahan, terutama yang melibatkan perubahan status kepemilikan tanah.
5. Jenis Akta yang Dibuat
Notaris bisa bikin akta apa aja yang diperlukan secara hukum selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan PPAT cuma bisa bikin akta-akta pertanahan, seperti akta jual beli tanah, hibah, dan pembagian hak bersama.
6. Fungsi dalam Proses Hukum
Notaris berfungsi buat menjamin keaslian dan keabsahan dokumen hukum.
PPAT berfungsi buat menjadi penghubung antara masyarakat dan BPN supaya proses balik nama tanah atau pendaftaran hak bisa sah secara hukum.
7. Wilayah Kerja
Wilayah kerja Notaris biasanya hanya di satu kabupaten/kota tempat dia diangkat.
Sementara PPAT juga punya wilayah kerja yang sama, tapi harus sesuai dengan penetapan dari Menteri ATR/BPN.
8. Status Jabatan
Notaris adalah jabatan umum (public official) yang bisa melayani semua urusan hukum.
PPAT adalah jabatan khusus (special official) yang cuma berwenang di bidang pertanahan.
9. Tanggung Jawab Etika dan Pengawasan
Notaris diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris.
Sedangkan PPAT diawasi oleh Kementerian ATR/BPN. Jadi, pengawasnya juga beda tergantung instansi tempat mereka bernaung.
10. Kemungkinan Rangkap Jabatan
Menariknya, seorang Notaris bisa juga jadi PPAT, asalkan udah diangkat dan memenuhi syarat. Tapi gak semua PPAT otomatis bisa jadi Notaris, karena syarat akademik dan administratifnya beda.
Jadi, meskipun Notaris dan PPAT sama-sama bikin akta dan berurusan dengan hukum, bedanya ada di fokus kerja dan bidang tanggung jawabnya. Notaris lebih luas, sementara PPAT lebih spesifik di urusan tanah dan bangunan.